Lembaga Pemeriksa Halal PP Annur 2
Daftar Sertifikasi halal mandiri lebih cepat dan mudah
Didukung oleh:
Profil LPH Annur 2
LPH An-Nur II Al-Murtadlo adalah Lembaga Pemeriksa Halal resmi mitra BPJPH. Berlandaskan keilmuan Fiqih Industri Ma'had Aly, kami melayani pemeriksaan dan pengujian kehalalan produk sebagai wujud pengabdian kepada UMKM dan keluarga besar pesantren.
Tugas LPH Annur 2
Pemeriksaan & Pengujian
Melakukan pemeriksaan dan/atau pengujian terhadap kehalalan produk sesuai dengan standar yang berlaku.
Pelaporan Hasil
Menyerahkan hasil pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan produk kepada BPJPH secara akurat dan tepat waktu.
Menjaga Kerahasiaan
Menjaga kerahasiaan semua data dan hasil pemeriksaan sebagai bentuk komitmen profesionalisme lembaga.
Edukasi Halal
Memberikan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat mengenai pentingnya produk dan gaya hidup halal.
Syarat Sertifikasi Halal
-
Memiliki dokumen aspek legal seperti NIB atau izin usaha lain.
-
Fotocopy dokumen auditor internal perusahaan.
-
Fotocopy sertifikat penyelia halal.
-
Mengisi dokumen Manual Sistem Jaminan Halal (SJH).
-
Wajib memiliki minimal satu karyawan muslim bagi pelaku usaha non-muslim.
Alur Sertifikasi
Persiapan
Pelaku usaha melakukan persiapan proses sertifikasi halal yang mencakup persiapan SDM dan identifikasi titik kritis halal.
Pendaftaran
Pelaku usaha menyiapkan dokumen persyaratan sertifikasi halal dan melakukan pendaftaran secara online ke BPJPH.
Pemeriksaan
LPH Annur 2 menghubungi pelaku usaha untuk mempersiapkan proses audit halal di lokasi produksi.
Sidang Fatwa
Komisi Fatwa MUI melakukan pengujian pada aspek kehalalan produk berdasarkan hasil audit LPH Annur 2 melalui mekanisme Sidang Fatwa.
Penerbitan Sertifikat
BPJPH menerbitkan Sertifikat Halal berdasarkan rekomendasi dari hasil sidang fatwa Komisi Fatwa MUI. Selengkapnya.